Izin Tinggal

Izin Tinggal

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Alur Perpanjangan ITK

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  3. Entri data & pemindaian dokumen

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Registrasi nomor izin tinggal

  6. Pemindaian dokumen

  7. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto)

 

Syarat Perpanjangan ITK

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP penjamin

  4. Fotokopi ID card (sponsor perusahaan)

  5. Paspor asli

  6. Fotokopi Paspor & e-visa

  7. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  8. Fotokopi izin tinggal sebelumnya (visa on shore)

  9. Perdim 23 (tersedia di Kantor Imigrasi)

 

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Alur ITAS Baru

  1. Penyerahan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank) (kecuali untuk ITAS baru TKA)

  3. Entri data & pemindaian dokumen

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Registrasi nomor izin tinggal

  6. Pemindaian dokumen

  7. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto)

Alur Perpanjangan ITAS

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  3. Entri data & pemindaian dokumen

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 & 5)

  6. Registrasi nomor izin tinggal

  7. Pemindaian dokumen

  8. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto; khusus perpanjangan ITAS ke-4 & 5 penyerahan dokumen 4 hari kerja setelah foto)

Alur Permohonan Alih Penjamin/Alih Jabatan/Rangkap Jabatan

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pemeriksaan dokumen

  3. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  4. Persetujuan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (3 hari kerja)

  5. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja)

  6. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja)

  7. Pengambilan dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Ditjenim)

 

Syarat ITAS Baru TKA (Tenaga Kerja Asing)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  4. Fotokopi bukti bayar billing ITAS

  5. Fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA & DPKK

  6. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  7. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  8. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore)

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Keluarga TKA (Tenaga Kerja Asing)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  4. Family register

  5. Fotokopi Notifikasi IMTA TKA

  6. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  7. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  8. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore)

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS TKA (Tenaga Kerja Asing)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi Notifikasi IMTA lama

  5. Fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA & DPKK

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Keluarga TKA (Tenaga Kerja Asing)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi Notifikasi IMTA & ITAS TKA

  5. Fotokopi family register

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin 

  4. NIB & Izin Usaha Berbasis Risiko

  5. Fotokopi Akta Perusahaan

  6. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  7. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  8. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore) 

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Keluarga Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin 

  4. NIB, Izin Usaha & ITAS investor

  5. Family register

  6. Fotokopi Akta Perusahaan

  7. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  8. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  9. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore) 

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi NIB & Izin Usaha Berbasis Risiko

  5. Fotokopi Akta Perusahaan

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal ditandatangani oleh orang asing)

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Keluarga Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi NIB, Izin Usaha, & ITAS investor

  5. Fotokopi family register

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Peneliti

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin 

  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait

  5. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  6. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  7. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore) 

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Peneliti

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait

  5. Paspor asli & e-KITAS

  6. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  7. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Pelajar

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin 

  4. Surat Izin Belajar dari instansi terkait

  5. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  6. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  7. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore) 

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Pelajar

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Surat Izin Belajar dari instansi terkait

  5. Paspor asli & e-KITAS

  6. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  7. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & KK penjamin 

  4. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah)

  5. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  6. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  7. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  8. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore) 

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & KK penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah)

  5. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Anak Lahir di Indonesia Dari Orang Tua Pemegang ITAS/ITAP

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin 

  4. Fotokopi Akta Lahir (Disdukcapil)

  5. Fotokopi Akta Nikah orang tua

  6. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi

  7. Fotokopi ITAP/e-KITAS orang tua

  8. Paspor asli anak

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Eks-WNI (Repatriasi)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & KK penjamin 

  4. Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor WNI)

  5. Paspor (asli + fotokopi) & e-visa

  6. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  7. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore) 

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Eks-WNI (Repatriasi)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & KK penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor WNI)

  5. Paspor asli & e-KITAS

  6. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  7. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Lansia

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & KK penjamin (fotokopi berwarna untuk perpanjangan ke-4 & 5)

  4. Fotokopi asuransi & buku tabungan

  5. Surat keterangan mempekerjakan pramuwisma

  6. Surat pernyataan tidak bekerja

  7. Fotokopi surat perjanjian sewa tempat tinggal

  8. Fotokopi SIUP & dokumen biro perjalanan

  9. Paspor asli & e-KITAS

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat ITAS Baru Staff Kedutaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin 

  4. Surat rekomendasi (Kemenlu)

  5. Notifikasi IMTA, RPTKA, & DPKK (kecuali Konsuler)

  6. Id card duta besar (Kemenlu)

  7. Paspor (asli & fotokopi)

  8. E-visa

  9. Fotokopi cap datang (visa off shore)

  10. Fotokopi cap izin tinggal terakhir (visa on shore)

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan ITAS Kedutaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat rekomendasi (Kemenlu)

  4. Notifikasi IMTA & DPKK (kecuali Konsuler)

  5. Id card duta besar (Kemenlu)

  6. Fotokopi RPTKA

  7. Paspor asli

  8. E-KITAS

  9. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Alih Penjamin ITAS TKA

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat ketidakberatan alih penjamin (penjamin lama)

  4. Fotokopi KTP (dari penjamin lama & baru)

  5. TA.03 dari Kemenaker

  6. Fotokopi IMTA & RPTKA dari perusahaan lama

  7. Fotokopi IMTA & RPTKA dari perusahaan baru

  8. Paspor asli & e-KITAS

  9. Fotokopi SKTT

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Penjamin ITAS TKA Menjadi PMA

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat ketidakberatan alih penjamin (penjamin lama)

  4. Fotokopi KTP (dari penjamin lama & baru)

  5. Fotokopi NIB & Izin Usaha OSS (penjamin baru)

  6. Fotokopi Akta Perusahaan (penjamin baru)

  7. Fotokopi IMTA & RPTKA (dari perusahaan lama)

  8. Paspor asli & e-KITAS

  9. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  10. Fotokopi SKTT

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Penjamin ITAS Menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat ketidakberatan alih penjamin (penjamin lama)

  4. Fotokopi KTP (dari penjamin lama & baru)

  5. Fotokopi KK (penjamin baru)

  6. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah)

  7. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  8. Paspor asli & e-KITAS

  9. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  10. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Penjamin ITAS Keluarga TKA Menjadi ITAS Pelajar

  1. Surat permohonan dari Sekolah

  2. Surat jaminan (bermaterai) dari Sekolah

  3. Surat ketidakberatan alih penjamin (penjamin lama)

  4. Fotokopi KTP & ID card (dari penjamin lama & baru)

  5. Fotokopi Surat Izin Belajar dari instansi terkait

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi PMA

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  2. Surat jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  3. Fotokopi KTP & ID card (jika Direksi WNI)

  4. Fotokopi KITAS/ITAP & ID card (jika Direksi WNA)

  5. NIB & Izin Usaha OSS

  6. Fotokopi IMTA & RPTKA lama

  7. Fotokopi Akta Perusahaan

  8. Paspor asli & e-KITAS

  9. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  10. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Jabatan ITAS TKA ke TKA

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  2. Surat jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  3. Fotokopi KTP & ID card (jika Direksi WNI)

  4. Fotokopi KITAS/ITAP & ID card (jika Direksi WNA)

  5. Fotokopi IMTA lama

  6. Fotokopi IMTA & RPTKA baru

  7. TA. 03 dari Kemenaker

  8. Fotokopi Akta Perusahaan

  9. Paspor asli & e-KITAS

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  11. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Rangkap Jabatan ITAS

  1. Surat permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  2. Surat jaminan bermaterai dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  3. Fotokopi KTP & ID card (jika Direksi WNI)

  4. Fotokopi KITAS/ITAP & ID card (jika Direksi WNA)

  5. Fotokopi IMTA (masing-masing perusahaan)

  6. Fotokopi RPTKA (masing-masing perusahaan)

  7. Paspor asli & e-KITAS

  8. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  9. Fotokopi SKTT

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

 

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Alur Pemohononan ITAP

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  3. Entri data & pemindaian dokumen

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi  (1 hari kerja)

  6. Registrasi nomor izin tinggal

  7. Pemindaian dokumen

  8. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto)

Alur Permohonan Duplikat KITAP

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pemeriksaan dokumen

  3. Bap (3 hari kerja setelah pemeriksaan dokumen)

  4. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  5. Pengambilan data biometrik (3 hari kerja setelah pembayaran)

  6. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja)

  7. Penyerahan dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Kanwil)

Alur Permohonan Alih Penjamin/Alih Jabatan/Rangkap Jabatan

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pemeriksaan dokumen

  3. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  4. Persetujuan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (3 hari kerja)

  5. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja)

  6. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi  (7 hari kerja)

  7. Pengambilan dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Ditjenim)

 

Syarat Perpanjangan KITAP Pemimpin Tertinggi di Perusahaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  4. Surat pernyataan integrasi

  5. Fotokopi Notifikasi IMTA lama

  6. Fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA, & DPKK

  7. Fotokopi Akta Perusahaan

  8. Fotokopi KTP asing

  9. Paspor asli & KITAP asli

  10. Fotokopi Paspor, KITAP, & cap ITAP

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan KITAP Keluarga Pemimpin Tertinggi di Perusahaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  5. Fotokopi family register

  6. Fotokopi Notifikasi IMTA & KITAP TKA

  7. Fotokopi KTP asing

  8. Paspor asli & KITAP asli

  9. Fotokopi Paspor, KITAP, & cap ITAP

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan KITAP Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  5. NIB & Izin Usaha OSS

  6. Fotokopi Akta Perusahaan

  7. Fotokopi KTP asing

  8. Paspor asli & KITAP asli

  9. Fotokopi Paspor, KITAP, & cap ITAP

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan KITAP Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  5. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah)

  6. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  7. Fotokopi KTP asing

  8. Paspor asli & KITAP asli

  9. Fotokopi Paspor, KITAP, dan cap ITAP 

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan KITAP Eks WNI (Repatriasi)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  5. Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor WNI)

  6. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  7. Fotokopi KTP asing

  8. Paspor asli & KITAP asli

  9. Fotokopi Paspor, KITAP, dan cap ITAP 

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Perpanjangan KITAP Lansia

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP penjamin

  5. Fotokopi asuransi & buku tabungan

  6. Surat keterangan mempekerjakan pramuwisma

  7. Surat pernyataan tidak bekerja

  8. Fotokopi surat perjanjian sewa tempat tinggal

  9. Fotokopi SIUP & dokumen biro perjalanan

  10. Fotokopi KTP asing

  11. Paspor asli & KITAP asli

  12. Fotokopi Paspor, KITAP, & cap ITAP

  13. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Pelaporan KITAP Unlimited

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & IDcardpenjamin

  5. Paspor asli & fotokopi Paspor

  6. KITAP asli & cap ITAP

  7. Fotokopi KTP asing

  8. Dokumen pendukung:

  • a. TKA : fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA, & fotokopi DPKK

  • b. Investor : NIB & Izin Usaha

  • c. Keluarga : fotokopi KK, Akta Lahir, Akta Nikah

  • d. Repatriasi : dokumen WNI

  • e. Lansia : dokumen perusahaan penjamin

  • f. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Duplikat KITAP 

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  5. Surat keterangan hilang dokumen dari kepolisian

  6. Paspor asli & fotokopi Paspor

  7. Fotokopi KTP asing

  8. Dokumen pendukung:

    • a. TKA : fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA, & fotokopi DPKK

    • b. Investor : NIB & Izin Usaha

    • c. Keluarga : fotokopi KK, Akta Lahir, Akta Nikah

    • d. Repatriasi : dokumen WNI

    • e. Lansia : dokumen perusahaan penjamin

  9. Paspor asli

  10. Fotokopi Paspor, KITAP, & cap ITAP

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Syarat Alih Penjamin KITAP Menjadi KITAP Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Surat tidak keberatan alih penjamin (dari penjamin lama)

  5. Fotokopi berwarna KTP (penjamin lama & baru)

  6. Fotokopi KK (penjamin baru)

  7. Fotokopi Surat Nikah / Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah)

  8. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  9. Paspor asli & KITAP asli

  10. Fotokopi Paspor, KITAP & cap ITAP

  11. Fotokopi KTP asing

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Penjamin KITAP TKA

  1. surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Surat tidak keberatan alih penjamin (penjamin lama)

  5. Fotokopi berwarna KTP (dari penjamin lama & baru)

  6. TA.03 dari Kemenaker

  7. Fotokopi IMTA & RPTKA dari perusahaan lama

  8. Fotokopi IMTA & RPTKA dari perusahaan baru

  9. Paspor asli & KITAP asli

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAP

  11. Fotokopi KTP asing

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Penjamin KITAP TKA Menjadi PMA

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Surat ketidakberatan alih penjamin {penjamin lama)

  5. Fotokopi berwarna KTP (dari penjamin lama & baru)

  6. Fotokopi NIB & Izin Usaha OSS (penjamin baru)

  7. Fotokopi Akta Perusahaan (penjamin baru)

  8. Fotokopi IMTA & RPTKA (dari perusahaan lama)

  9. Paspor asli & KITAP asli

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAP

  11. Fotokopi KTP asing

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Jabatan KITAP TKA Menjadi PMA

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  2. Surat jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card (ji ka Direksi WNI)

  5. Fotokopi KITAS/KITAP & ID card (jika Direksi WNA)

  6. NIB & Izin Usaha OSS

  7. Fotokopi IMTA & RPTKA terakhir

  8. Fotokopi Akta Perusahaan

  9. Paspor asli & KITAP asli

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAP

  11. Fotokopi KTP asing

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Jabatan KITAP TKA ke TKA

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  2. Surat jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card (jika Direksi WNI)

  5. Fotokopi KITAS/KITAP & ID card (jika Direksi WNA)

  6. Fotokopi IMTA lama

  7. Fotokopi IMTA & RPTKA baru

  8. TA. 03 dari Kemenaker

  9. Fotokopi Akta Perusahaan

  10. Paspor asli & KITAP asli

  11. Fotokopi Paspor, KITAP & cap

  12. Fotokopi KTP asing

  13. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Rangkap Jabatan KITAP

  1. Surat permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  2. Surat jaminan bermaterai dari masing-masing)
    perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan)

  3. Surat pernyataan integrasi

  4. Fotokopi berwarna KTP & ID card (jika Direksi WNI)

  5. Fotokopi KITAS/KITAP & ID card (jika Direksi WNA)

  6. Fotokopi IMTA (masing-masing perusahaan)

  7. Fotokopi RPTKA (masing-masing perusahaan)

  8. Bukti bayar DPKK

  9. Paspor asli & KITAP asli

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAP

  11. Fotokopi KTP asing

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan KITAP Anak Eks. Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Memilih Menjadi WNA

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & KK penjamin

  4. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah orang tua (jika nikah diluar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah)

  5. Fotokopi Surat Keputusan Menteri

  6. Fotokopi surat pengembalian dokim dari Kantor Imigrasi

  7. Fotokopi Akta Lahir anak dari disdukcapil

  8. Paspor anak (asli + fotokopi)

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

 

Alih Status ITK ke ITAS

Alur Alih Status ITK ke ITAS

  1. Serahkan dokumen ke kantor imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  3. Entri data & pemindaian dokumen

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 & 5)

  6. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 & 5) (1 hari kerja)

  7. Registrasi nomor izin tinggal

  8. Pemindaian dokumen

  9. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto)

 

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Keluarga TKA

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Fotokopi family register

  7. Notifikasi IMTA TKA

  8. E-KITAS TKA

  9. Paspor asli

  10. Fotokopi Paspor & cap ITK

  11. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal Berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS TKA

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA & DPKK

  7. Paspor asli

  8. Fotokopi Paspor & cap ITK

  9. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Surat rekomendasi BPKM

  7. Fotokopi NIB & Izin Usaha

  8. Fotokopi Akta Perusahaan

  9. Paspor asli

  10. Fotokopi Paspor & cap ITK

  11. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Peneliti

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait

  7. Paspor asli

  8. Fotokopi Paspor & cap ITK

  9. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Pelajar

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Surat Izin Belajar dari instansi terkait

  7. Paspor asli

  8. Fotokopi Paspor & cap ITK

  9. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP& KK penjamin

  5. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah tersumpah)

  6. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  7. E-visa kunjungan

  8. Paspor asli

  9. Fotokopi Paspor & cap ITK

  10. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Lansia

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Fotokopi asuransi & buku tabungan

  7. Surat keterangan mempekerjakan pramuwisma

  8. Surat pernyataan tidak bekerja

  9. Fotokopi surat perjanjian sewa tempat tinggal

  10. Fotokopi SIUP & dokumen biro perjalanan

  11. Paspor asli

  12. Fotokopi Paspor & cap ITK

  13. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Repatriasi (Eks. WNI)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP & KK penjamin

  5. E-visa kunjungan

  6. Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor)

  7. Paspor asli

  8. Fotokopi Paspor & cap ITK

  9. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Staff Kedutaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Surat tidak keberatan alih penjamin jika penjamin ITK dan ITAS berbeda*

  4. Fotokopi KTP penjamin

  5. Surat rekomendasi (Kemenlu)

  6. Notifikasi IMTA & DPKK (kecuali Konsuler)

  7. ID card duta besar (Kemenlu)

  8. Fotokopi RPTKA

  9. Paspor asli

  10. E-visa kunjungan

  11. Fotokopi Paspor & cap ITK

  12. Perdim 23 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

 

Alih Status ITAS ke ITAP

Alur Alih Status ITAS ke ITAP

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  3. Entri data & pemindaian dokumen

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 & 5)

  6. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 & 5) (1 hari kerja)

  7. Registrasi nomor izin tinggal

  8. Pemindaian dokumen

  9. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto)

 

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP TKA Bukan Pemimpin Tertinggi Perusahaan (Menikah dengan WNI > 2 th)

  1. Surat permohonan dari perusahaan

  2. Surat jaminan (bermaterai) dari perusahaan

  3. Fotokopi berwarna KTP + ID card penjamin (dari perusahaan)

  4. Notifikasi IMTA , fotokopi DPKK & RPTKA yang masih berlaku

  5. Fotokopi KTP & KK suami/istri WNI

  6. Fotokopi Surat Nikah & Lapor Nikah

  7. Surat pernyataan dan jaminan (dari suami/istri WNI)

  8. Pernyataan integrasi

  9. Paspor asli & e-KITAS

  10. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  11. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  12. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  13. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Pemimpin Tertinggi di Perusahaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  4. Fotokopi RPTKA, Notifikasi IMTA & DPKK

  5. Fotokopi Akta Perusahaan

  6. Pernyataan integrasi

  7. Paspor asli & e-KITAS

  8. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  10. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  11. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari, saat pengajuan ITAS > 3 tahun

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Keluarga Pemimpin Tinggi Perusahaan

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  4. Fotokopi family register

  5. Fotokopi IMTA TKA & ITAS/KITAP TKA

  6. Pernyataan integrasi (hanya WNA berusia diatas 18 Tahun)

  7. Paspor asli & e-KITAS

  8. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  10. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  11. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  4. Fotokopi surat rekomendasi dari BPKM

  5. Rekomendasi BPKM, NIB & Izin Usaha Berbasis Risiko

  6. Fotokopi Akta Perusahaan

  7. Pernyataan integrasi

  8. Paspor asli & e-KITAS

  9. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  10. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  11. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  12. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal Berlaku > 30 hari, saat pengajuan ITAS > 3 tahun

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Keluarga Investor

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & ID card  penjamin

  4. Fotokopi  family register

  5. NIB, Izin Usaha OSS & ITAS/KITAP investor

  6. Pernyataan integrasi (hanya WNA berusia diatas 18 tahun)

  7. Paspor asli & e-KITAS

  8. Fotokopi Paspor 81 cap ITAS

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  10. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  11. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Penyatuan Keluarga WNI

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & KK penjamin

  4. Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh penerjemah Tersumpah)

  5. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)

  6. Pernyataan integrasi (hanya WNA berusia diatas 18 Tahun)

  7. Paspor asli & e-KITAS

  8. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  9. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  10. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  11. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diaiukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari, usia pernikahan > 2 tahun

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Repatriasi (Eks. WNI)

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & KK penjamin

  4. Fotokopi dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor WNI)

  5. Pernyataan integrasi

  6. Paspor asli & e-KITAS

  7. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  8. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  9. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  10. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITAS ke KITAP Lansia

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi berwarna KTP & ID card penjamin

  4. Fotokopi asuransi & buku tabungan

  5. Surat keterangan mempekerjakan pramuwisma

  6. Surat pernyataan tidak bekerja

  7. Fotokopi surat perjanjian sewa tempat tinggal

  8. Fotokopi SIUP & dokumen biro perjalanan

  9. Pernyataan integrasi

  10. Paspor asli & e-KITAS

  11. Fotokopi Paspor & cap ITAS

  12. Perdim 24 & 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  13. Fotokopi SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) ditandatangani orang asing

  14. Fotokopi ITAS pertama s.d. terakhir

Note : permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

 

Visa on Arrival (VoA)

Alur Perpanjangan VoA

  1. Serahkan dokumen ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran (ATM atau transfer bank)

  3. Entri data & pemindai dokumen 

  4. Pengambilan data biometrik (2 hari kerja setelah pembayaran)

  5. Registrasi nomor izin tinggal

  6. Pemindaian dokumen

  7. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah foto)

 

Syarat Syarat Perpanjangan VoA

  1. Surat permohonan

  2. Paspor asli

  3. Fotokopi Paspor & cap datang VoA

  4. Tiket kembali

  5. Perdim 23 (tersedia di Kantor Imigrasi)

Note: permohonan diajukan pada Kantor Imigrasi setempat sesuai wilayah tinggal orang asing, permohonan diajukan oleh orang asing terkait (tidak diwakilkan)

 

Second Home Visa

Syarat Pelaporan Proof Of Fund Pemegang Second Home Visa

  1. Surat permohonan

  2. Surat jaminan (bermaterai)

  3. Fotokopi KTP & ID card penjamin

  4. Surat pernyataan komitmen

  5. Proof of fund:

Surat keterangan bank dan bukti rekening pada bank milik negara (BRI, BNI, BIN, MANDIRI) dengan nilai sekurang- kurangnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

Atau

1. Sertifikat kepemilikan properti di indonesia yang dikeluarkan oleh BPN dengan batasan harga minimal sebagai berikut :

a. Rumah tapak senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
b. Rumah susun senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)

2. Fotokopi Paspor & stiker kedatangan

3. Paspor asli, e-vitas & e-KITAS Fotokopi Paspor & stiker kedatangan

 

Biaya PNBP

Izin Tinggal Kunjungan

Biaya

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku 30 hari (khusus VoA)

Rp. 500.000,-

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku 60 hari

Rp.2.000.000,-

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Elektronik Baru & Perpanjangan

Biaya

ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp. 1.000.000,-

ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp. 1.500.000,-

ITAS paling lama 2 (dua) tahun

Rp. 2.000.000,-

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Biaya

ITAP Berlaku 5 (lima) tahun

Rp. 5.000.000,-

Perpanjangan ITAP jangka waktu tidak terbatas

Rp. 10.200.000,-

Izin Masuk Kembali

Biaya

Izin masuk kembali masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan

Rp. 600.000,-

Izin masuk kembali masa berlaku maksimal 1 (satu) tahun

Rp. 1.000.000,-

Izin masuk kembali masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun

Rp. 1.750.000,-

Biaya Beban (Overstay)

Biaya

Per orang per hari

Rp. 1.000.000,-

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
  +62 812-4621-1551
  kanim_atambua@imigrasi.go.id

 

instagram imigrasi atambua Youtube Imigrasi Atambua
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ATAMBUA


twitter kemenkumham instagram kemenkumham Youtube kemenkumham  

Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI