Pengambilan Paspor
| |||||||||||
Diambil Sendiri
Surat pengantar pengambilan paspor
KTP asli
Keluarga 1 KK
Surat pengantar pengambilan paspor
Fotokopi KK
KTP asli pengambil
Dikuasakan Kepada Orang Lain
Surat pengantar pengambilan paspor
Surat kuasa bermaterai 10 ribu
Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
Paspor diambil sesuai dengan tempat pembuatannya.
Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan.
Khusus di Unit Utama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, paspor dapat dikirim menggunakan Pos Indonesia. Sampaikan kepada petugas wawancara jika paspornya ingin dikirim menggunakan Pos Indonesia.
Khusus di Immigration Lounge, penggantian paspor elektronik selesai 1 jam setelah proses wawancara selama tidak ada kendala kesisteman.
