Endorsement Paspor

Endorsement Paspor

  1. Antrian endorsement paspor dilakukan secara walk in di Kantor Imigrasi Penerbit paspornya.

  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan.

 

  1. Fotokopi KTP

  2. Fotokopi KK

  3. Fotokopi Buku Nikah/Ijazah/Akta Lahir*

  4. Paspor Asli dan Fotokopi

  5. Surat Rekomendasi:

  6. Haji: Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) & Bukti Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

  7. Umroh: Surat Rekomendasi Travel Umroh

  8. Lainnya: Surat Keterangan Instansi/Lembaga terkait

  9. Mengisi Form Penambahan Nama (Tersedia di Kantor Imigrasi)

  10. Materai 10.000

Catatan:

  1. *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  3. Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.

  4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)

 

  1. Proses endorsement penambahan nama diselesaikan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

     

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
  +62 812-4621-1551
  kanim_atambua@imigrasi.go.id

 

instagram imigrasi atambua Youtube Imigrasi Atambua
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ATAMBUA


twitter kemenkumham instagram kemenkumham Youtube kemenkumham  

Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI