Endorsement Paspor
Antrian endorsement paspor dilakukan secara walk in di Kantor Imigrasi Penerbit paspornya.
Membawa seluruh dokumen persyaratan.
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Buku Nikah/Ijazah/Akta Lahir*
Paspor Asli dan Fotokopi
Surat Rekomendasi:
Haji: Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) & Bukti Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Umroh: Surat Rekomendasi Travel Umroh
Lainnya: Surat Keterangan Instansi/Lembaga terkait
Mengisi Form Penambahan Nama (Tersedia di Kantor Imigrasi)
Materai 10.000
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian pasport anak.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
- Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)
- Proses endorsement penambahan nama diselesaikan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
