Layanan Percepatan Paspor
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih Permohonan Paspor Percepatan, lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan asli.
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Untuk paspor baru mengikuti syarat paspor baru.
Untuk penggantian paspor mengikuti syarat penggantian paspor.
Untuk paspor anak dibawah 17 tahun mengikuti syarat paspor anak.
Biaya percepatan paspor : Rp. 1.000.000,00 (diluar biaya paspor)
Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00
Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
