Layanan Percepatan Paspor

Layanan Percepatan Paspor

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih Permohonan Paspor Percepatan, lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

 

  1. Untuk paspor baru mengikuti syarat paspor baru.

  2. Untuk penggantian paspor mengikuti syarat penggantian paspor

  3. Untuk paspor anak dibawah 17 tahun mengikuti syarat paspor anak.

 

  1. Biaya percepatan paspor : Rp. 1.000.000,00 (diluar biaya paspor)

  2. Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00

  3. Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

  4. Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

 

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
  +62 812-4621-1551
  kanim_atambua@imigrasi.go.id

 

instagram imigrasi atambua Youtube Imigrasi Atambua
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ATAMBUA


twitter kemenkumham instagram kemenkumham Youtube kemenkumham  

Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI