Layanan Prioritas

Layanan Prioritas

  1. Antrian secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Jl. Hj Tutty Alawiyah pada hari Senin s.d. Jum’at.

  2. Layanan ini hanya tersedia untuk kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).

  3. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  4. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan

  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

 

  1. Untuk paspor baru mengikuti syarat paspor baru.

  2. Untuk penggantian paspor mengikuti syarat penggantian paspor.

  3. Untuk paspor anak dibawah 17 tahun mengikuti syarat paspor anak.

  1. Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00

  2. Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

  3. Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

  1. Paspor biasa 4 hari kerja.

  2. Paspor elektronik 4 hari kerja.

  3. Paspor polikarbonat 7 hari kerja.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
  +62 812-4621-1551
  kanim_atambua@imigrasi.go.id

 

instagram imigrasi atambua Youtube Imigrasi Atambua
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ATAMBUA


twitter kemenkumham instagram kemenkumham Youtube kemenkumham  

Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI