Paspor Hilang dan Rusak
Antrian BAP perubahan data dilakukan secara walk in di Unit Utama Kantor Imigrasi Atambua.
Perubahan data pada paspor sebaiknya dilakukan di Kantor Imigrasi penerbit paspor pertama kali.
Perubahan data ini mencakup perubahan data nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan data paspor dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui perubahan datanya, maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.
KTP
KK
Akta Lahir dan atau Ijazah dan atau Buku Nikah*
Paspor Terakhir
Paspor Pertama
Putusan Pengadilan Tentang Perubahan Data
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan tetap mengikuti syarat penggantian paspor anak.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00
Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
