Penggantian Paspor
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
E-KTP
Paspor Lama
Catatan:
Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah atau terbitan luar negeri maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
E-KTP
KK
Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*
Paspor Lama
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
KTP Elektronik Kedua Orang Tua
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran Anak
Paspor Anak
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
Paspor Orang Tua
Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi)
Catatan:
Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
KTP Elektronik Orang Tua WNI
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran Anak
Paspor Anak WNI
Paspor Asing Anak Jika Ada
Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kartu Faskim/Affidavit
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
Paspor Orang Tua WNI
Paspor Orang Tua Asing
Izin Tinggal Orang Tua Asing
Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (Surat Disediakan di Kantor Imigrasi)
Catatan:
Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00
Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
