Penggantian Paspor

Penggantian Paspor

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

  1. E-KTP

  2. Paspor Lama

Catatan:

  1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.

  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  3. Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah atau terbitan luar negeri maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.

  4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. E-KTP

  2. KK

  3. Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*

  4. Paspor Lama

Catatan:

  1. *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

  2. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.

  3. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  4. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. KTP Elektronik Kedua Orang Tua

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran Anak

  4. Paspor Anak

  5. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  6. Paspor Orang Tua

  7. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi)

Catatan:

  1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.

  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  3. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.

  4. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.

  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. KTP Elektronik Orang Tua WNI

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran Anak

  4. Paspor Anak WNI

  5. Paspor Asing Anak Jika Ada

  6. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  7. Kartu Faskim/Affidavit

  8. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  9. Paspor Orang Tua WNI

  10. Paspor Orang Tua Asing

  11. Izin Tinggal Orang Tua Asing

  12. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (Surat Disediakan di Kantor Imigrasi)

Catatan:

  1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak.

  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  3. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.

  4. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.

  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00

  2. Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

  3. Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

 

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
  +62 812-4621-1551
  kanim_atambua@imigrasi.go.id

 

instagram imigrasi atambua Youtube Imigrasi Atambua
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ATAMBUA


twitter kemenkumham instagram kemenkumham Youtube kemenkumham  

Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI