Paspor Baru

Paspor Baru

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

 

  1. E-KTP

  2. KK

  3. Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*

Catatan:

  1. *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

  2. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  3. Untuk keperluan Umroh harap membawa surat rekomendasi dari travel agent.

  4. Untuk keperluan Haji harap membawa bukti pendaftaran Haji seperti bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).

  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. KTP Elektronik Kedua Orang Tua 

  2. Kartu Keluarga 

  3. Akta Kelahiran Anak 

  4. Akta Perkawinan atau

  5. Buku Nikah Orang Tua 

  6. Paspor Orang Tua 

  7. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi)

Catatan: 

 

  1. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  2. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.

  3. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.

  4. Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan. 

 

  1. KTP Elektronik Orang Tua WNI

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran Anak

  4. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  5. Kartu Faskim/Affidavit

  6. Paspor Asing Anak Jika Ada

  7. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua

  8. Paspor Orang Tua WNI

  9. Paspor Orang Tua Asing

  10. Izin Tinggal Orang Tua Asing

  11. Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (Surat Disediakan di Kantor Imigrasi)

Catatan:

  1. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.

  2. Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.

  3. Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.

  4. Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

  5. Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.

 

  1. Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00

  2. Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

  3. Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00

 

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
Kantor Wilayah Ditjenim Nusa Tenggara Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
  +62 812-4621-1551
  kanim_atambua@imigrasi.go.id

 

instagram imigrasi atambua Youtube Imigrasi Atambua
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI ATAMBUA


twitter kemenkumham instagram kemenkumham Youtube kemenkumham  

Jl. Marsda Adi Sucipto No.8, Manumutin, Kec. Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimpas RI