Paspor Baru
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi M-Paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
E-KTP
KK
Akta Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Surat Baptis*
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Untuk keperluan Umroh harap membawa surat rekomendasi dari travel agent.
Untuk keperluan Haji harap membawa bukti pendaftaran Haji seperti bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
KTP Elektronik Kedua Orang Tua
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran Anak
Akta Perkawinan atau
Buku Nikah Orang Tua
Paspor Orang Tua
Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (surat disediakan di Kantor Imigrasi)
Catatan:
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
KTP Elektronik Orang Tua WNI
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran Anak
Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kartu Faskim/Affidavit
Paspor Asing Anak Jika Ada
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
Paspor Orang Tua WNI
Paspor Orang Tua Asing
Izin Tinggal Orang Tua Asing
Surat Izin Orang Tua Bermaterai 10 Ribu (Surat Disediakan di Kantor Imigrasi)
Catatan:
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi 1 x.
Permohonan paspor anak harus didampingi oleh orang tua.
Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
Jika anak lahir di Luar Negeri, harus melampirkan Lapor Lahir WNI di Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Petugas berhak meminta berkas tambahan lain jika diperlukan.
Paspor biasa 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 350.000,00
Paspor elektronik 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
Paspor polikarbonat 48 halaman berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,00
